Tiga Tersangka Kasus Ijazah Jokowi Dicabut Statusnya, Penyidikan Lanjut
Oleh: Administrator
Saturday, 18 April 2026 10:00
60 kali dibaca
Foto: KabarGrobogan/Redaksi
Jakarta – Polisi Polda Metro Jaya mengumumkan penghentian penyidikan terhadap tiga tersangka, Eggie Sudjana, Damai Hari Lubis, dan Rismon Sianipar, dalam kasus tuduhan ijazah palsu Presiden Joko Widodo. Keputusan ini diambil setelah tersangka mengajukan permohonan rujukan (RJ) dan, pada kasus Rismon, menutup permohonan maaf langsung kepada Presiden.
Surat perintah penghentian penyidikan (SP3) resmi diterbitkan untuk Rismon Hasiholan Sianipar, yang menandai gugurnya status hukum tersangka setelah proses restoratif selesai. Menurut Kepala Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, status tersangka otomatis dicabut ketika permohonan maaf disetujui dan kondisi awal korban dikembalikan.
Sementara itu, penyidikan terhadap lima tersangka lainnya tetap berlanjut. Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, menegaskan bahwa penghentian perkara Rismon tidak memengaruhi proses investigasi tersangka lain, termasuk mantan Menpora Roy Suryo. Berkas perkara Roy Suryo dan empat tersangka lain sudah diserahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Polda Metro Jaya menegaskan bahwa delapan orang diidentifikasi sebagai tersangka, terbagi dalam dua klaster. Klaster pertama mencakup Kurnia Tri Royani, Rizal Fadilah, dan Rustam Effendi, sedangkan klaster kedua berisi Roy Suryo dan Tifauziah Tiasuma (dr. Tifa). Sejumlah tersangka memilih mekanisme keadilan restoratif, sementara yang lain memilih jalur peradilan.
Keputusan ini menandai langkah penting dalam penyelidikan kasus ijazah palsu Jokowi, menegaskan komitmen pihak kepolisian untuk menyeimbangkan proses hukum dengan mekanisme penyelesaian damai.
Surat perintah penghentian penyidikan (SP3) resmi diterbitkan untuk Rismon Hasiholan Sianipar, yang menandai gugurnya status hukum tersangka setelah proses restoratif selesai. Menurut Kepala Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, status tersangka otomatis dicabut ketika permohonan maaf disetujui dan kondisi awal korban dikembalikan.
Sementara itu, penyidikan terhadap lima tersangka lainnya tetap berlanjut. Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, menegaskan bahwa penghentian perkara Rismon tidak memengaruhi proses investigasi tersangka lain, termasuk mantan Menpora Roy Suryo. Berkas perkara Roy Suryo dan empat tersangka lain sudah diserahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Polda Metro Jaya menegaskan bahwa delapan orang diidentifikasi sebagai tersangka, terbagi dalam dua klaster. Klaster pertama mencakup Kurnia Tri Royani, Rizal Fadilah, dan Rustam Effendi, sedangkan klaster kedua berisi Roy Suryo dan Tifauziah Tiasuma (dr. Tifa). Sejumlah tersangka memilih mekanisme keadilan restoratif, sementara yang lain memilih jalur peradilan.
Keputusan ini menandai langkah penting dalam penyelidikan kasus ijazah palsu Jokowi, menegaskan komitmen pihak kepolisian untuk menyeimbangkan proses hukum dengan mekanisme penyelesaian damai.
Berita Terkait
Populer Hari Ini
Konten Berujung Pidana: Kreator Asal Grobogan Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka
Grobogan
22 Apr 2026
Rupiah Terkapar: Kedigdayaan Dolar AS Paksa Mata Uang Garuda "Tiarap" ke Level Terendah
Grobogan
24 Apr 2026
Penyelundupan Besar Digagalkan: Puluhan Mobil dan Motor Ilegal Tujuan Timor Leste Disita di Semarang
Grobogan
23 Apr 2026
77 Dapur MBG di Grobogan Langgar SOP, Terancam Disetop dan Kehilangan Insentif Jutaan Rupiah
Grobogan
14 May 2026
Maling Asal Sukolilo Pati Gagal Beraksi di Grobogan Usai Dicegat Warga
Grobogan
22 Apr 2026