Banner Header

Pedoman Pemberitaan Media Siber

Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB.

1. Verifikasi dan Keberimbangan Berita

  • Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.
  • Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.
  • Prinsip verifikasi dan keberimbangan dapat dikecualikan apabila: berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang mendesak, sumber berita pertama adalah sumber yang jelas disebutkan identitasnya, kredibel dan kompeten, subjek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya dan atau tidak dapat diwawancarai.

2. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)

  • Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai Isi Buatan Pengguna yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
  • Media siber wajib memverifikasi atau menyunting Isi Buatan Pengguna agar tidak mengandung isi yang: bohong, fitnah, sadis, cabul, mengandung prasangka dan kebencian terkait SARA, serta menganjurkan tindakan kekerasan.

3. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab

  • Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.
  • Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab.
  • Di setiap berita ralat, koreksi, dan hak jawab wajib dicantumkan waktu pemuatan ralat, koreksi, dan atau hak jawab tersebut.

4. Pencabutan Berita

  • Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatis korban atau berdasarkan pertimbangan khusus lain dari Dewan Pers.
  • Pencabutan berita wajib disertai dengan alasan pencabutan dan diumumkan kepada publik.

5. Iklan

  • Media siber wajib membedakan dengan tegas antara produk berita dan iklan.
  • Setiap berita/artikel/isi yang merupakan iklan dan atau isi berbayar wajib mencantumkan keterangan 'advertorial', 'iklan', 'ads', 'sponsored', atau kata lain yang menjelaskan bahwa isi tersebut adalah iklan.

Pedoman ini ditetapkan oleh Dewan Pers melalui Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Instruksi-DP/V/2012 tentang Pedoman Pemberitaan Media Siber. KabarGrobogan mematuhi sepenuhnya pedoman ini sebagai bentuk tanggung jawab profesional dalam menjalankan fungsi pers.